Sabtu, April 27, 2024

SPBU di Bengkulu Akan Dipasang CCTV, Pantau Distribusi BBM Subsidi

SPBU di Bengkulu Akan Dipasang CCTV, Pantau Distribusi BBM Subsidi

Fri, 01/19/2024 – 11:19

Penandatanganan MoU Pemprov Bengkulu dengan BPH Migas, Kamis, 18 Januari 2024, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Langkanya BBM di Provinsi Bengkulu beberapa waktu terakhir salah satunya disebabkan distribusi BBM subsidi untuk masyarakat tidak tepat sasaran. Mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerapkan pengawasan itensif dengan cara memasang CCTV di seluruh SPBU.

CCTV nantinya akan menjadi alat kontrol yang efektif sehingga dapat mengidentifikasi masalah yang selama ini terjadi. Pemasangan CCTBV ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyaluran BBM subsidi karena masih banyak keluhan dari masyarakat.

“Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini,”  kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah usai menandatangai MoU dengan BPPH Migas, Kamis, (18/01/2024)

Gubernur Rohidin menjelaskan, MoU dengan BPH Migas adalah upaya Pepemerintah untuk memastikan seluruh permasalahan distribusi BBM subsidi terurai dari hulu hingga hilir. Mulai dari penambahan kouta BBM hingga ke pengaturan distribusi di lapangan.  

“Dengan perjanjian ini nanti, diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Dan yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi.” Kata Rohidin. 

Sebelumnya Pemprov Bengkulu juga akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaran plat non-BD (kode kendaraan Provinsi Bengkulu) untuk mengisi BBM subsidi di seluruh SPBU di Bengkulu. Kebijakan tersebut bakal diterapkan agar hak masyarakat Bengkulu untuk mengakses BBM subsidi lebih luas.

“Tapi mungkin bisa diberikan keringanan terhadap kendaraan yang masih 1 tahun atau maksimum 2 tahun sudah beroperasi di Bengkulu diwajibkan balik nama. Namun jika sudah 3 tahun atau lebih tidak juga balik nama ke Bengkulu tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi,” kata Gubernur Rohidin. 

Editor: Irfan Arief

Metropolitan 

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...