kupasbengkulu.com – Suplier Pupuk M Haris (42) warga Jalan Dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan MSA. Akibatnya ia dirugikna hingga Rp 120,675 juta.
Kejadian tersebut terjadi pada (09/10/2013) lalu yang mana saat itu pelaku mendatangi kediaman korban untuk meminta suplai pupuk, pestisida, dan palawija untuk proyek Dinas Pertanian. Pupuk dipesan pelaku sebanyak 400 sak, palawija sebanyak tiga bok, dan petisida sebanyak 99 kotak dengan harga keseluruhan sebesar Rp 205.675.000 juta.
Namun, pelaku hanya membayar sebesar Rp 85 juta dan sisa pembayar bakal dibayar nantinya. Akan tetapi hingga saat ini pelaku tak juga membayar uang tersebut kepada korban.
Karena meras telah ditipu dan dirugikan oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bengkulu pada Kamis (09/10/2014) untuk ditindak lanjuti.
“Korban sudah melaporkan kejadian penipuan. Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi.(dex)