PPS Kaur

KUPASBENGKULU.com, KAUR – Dalam tahapan KPU yakni pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten Kaur yang berakhir pada Sabtu (02/05/2015) terdapat Tujuh (7) Kecamatan yang desanya belum ada PPS. Akibat masih banyaknya kekurangan pendaftar anggota PPS, maka waktu pendaftaran diperpanjang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Sirajjudin Aksa mengatakan dari tujuh Kecamatan tersebut terdapat 15 desa yang belum ada pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Berdasarkan data yang ada terdapat 15 desa dari tujuh Kecamatan yang belum ada pendaftar PPS, sedangkan desa lainnya masih ada beberapa kekurangan. Hingga saat ini kita masih membuka pendaftaran PPS, untuk desa yang kurang apalagi yang belum ada pendaftar sama sekali,” tutur Sirajjudin.

Untuk desa yang belum memilik calon pendaftar PPS yakni Desa Pancur Negara dan Perugaian Kecamatan Kaur Utara. Desa Aur Gading, Kecamatan Lungkang Kule. Desa Sinar Mulya, Kecamatan Maje. Desa Tri Tunggal Bakti, Sumber Makmur, Cinta Makmur dan Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung. Desa Manau IX. I, Desa Manau IX.II dan Cukuh Betung, Kecamatan Padang Guci Hulu. Selika I, dan Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Desa Muara Dua, dan Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal.

Ditambahkannya pendaftar anggota PPS ini harus sudah cukup sebelum penetapan anggota PPK dan PPS tanggal 18 Mei 2015 mendatang. Karena saat ini pihaknya masih membuka peluang bagi warga yang ingin jadi anggota PPS.(mty)