Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Bengkulu, Fauzi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan-catatan perbaikan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Yusna Dewi, mengatakan walaupun Pemprov kembali mendapatkan Opini WTP, namun ada beberapa hal yang masih harus dikoreksi, antara lain terkait pengendalian internal atas pengelolaan persediaan yang kurang memadai, hingga adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait realisasi pemberian honor di beberapa instansi dan masih banyak lagi.

“Sesuai dengan aturan, kita baru menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan-red) tanggal 29 Mei 2015 lalu. Saat ini kita baru memilah dan melihat apa-apa saja yang menjadi rekomendasi BPK,” ujar Fauzi, Kamis (04/06/2015).

Atas rekomendasi ini, BPK pun memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi Pemprov untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah semuanya terekap apa-apa saja yang harus ditindaklanjuti, selanjutnya kita akan menyampaikan kepada dinas atau instansi terkait untuk kita tindaklanjuti bersama,” demikian Fauzi. (val)