Sabtu, April 27, 2024

Tak Berikan THR, Perusahaan Siap-Siap Diproses

kupasbengkulu.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Kaur telah membuka posko pelayanan untuk pengaduan terkait adanya laporan pihak karyawan salah satu perusahaan di Kaur yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka hingga H-1 Lebaran di Kantor Disnaker Padang Kempas Kabupaten Kaur.

“Belum lama ini ada pihak karyawan dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kaur yang belum memberikan THR. Namun pihak PT yang bersangkutan sudah kami panggil dan sekarang tidak ada lagi karyawannya yang tidak menerima THR,” kata Kepala Dinsosnakertran Edi Suardi B melalui Kabid Tenaga Kerja Mursalin Thaib,S.Sos didampingi Kasi Husbensyaker dan Pengawasan, Amrul Hamidi, S.Sos Rabu (23/7/2014).

Amrul menghimbau, kepada seluruh karyawan di 114 perusahaan Kabupaten Kaur dan pegawai terdaftar di Dinsosnakertran sebanyak 195 karyawan termasuk pegawai SPBU, PT, perusahaan lainnya yang tidak menerima THR segera melaporkan ke posko layanan pengaduan yang telah disediakan. Dan ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan.

“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan, akan diproses sesuai dengan ketentuan,” tutup Amrul. (mty)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...