Kaur, kupasbengkulu.com – Pencopatan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kaur H.Zulkifli Jafar dan Sekretaris DPC PDI-P Peri Hera Karneda oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur pada Pilkada serentak tahun 2015.

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI-P nomor; 33/KPTS/DPP/VIII/2015 tentang pembebastugasan H.Zulkifli Jafar dari jabatannya sebagai ketua DPC PDI-P Kabupaten kaur sekaligus menunjuk Helmi Paman wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI-P Provinsi sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kaur. Dan juga SK DPP PDI-P nomor ; 34/KPTSgDPP/VIII/2015 tentang pembebastugasan Sekretaris DPC Kabupaten Kaur Peri Hera Karneda sekaligus menunjuk dan mengangkat Pelaksana Harian (PLH) yakni Supani Sabirin Ketua Bidang Petani Nelayan DPD PDI-P Provinsi Bengkulu sebagai PLH Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Kaur.

Serta DPP PDI-P juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Hj Yenita Fitriani dan Herian Muchrim sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai DPC PDI-P, Kader, aktifis dan seluruh anggota Partai PDI-P Kabupaten Kaur untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Hj Yenita Fitriani dan Herian Muchrim.

Alasan penolakan H.Zulkifli Jafar dibebastugaskan dari Ketua DPC yakni tidak adanya musyawarah terlebih dahulu, serta pembebastugasan dianggap menyalahi aturan anggaran Rumah Tangga PDI-P.

“Untuk dibebastugaskan itu jelas saya menolak dan tidak menerima, karena tidak dengan prosedur yang ada, serta telah melakukan tindakan yang melanggar aturan rumah tangga Partai PDI-P. Hingga hari ini tidak ada konfirmasi dan saya langsung menerima surat pembebastugan itu. Semestinya Ketua DPD PDI-P Provinsi Bengkulu memanggil Ketua DPC PDI-P Kaur, untuk menanyakan persoalan, dan langkah apa yg akan ditempuh dengan adanya permasalahan ini. Tapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Ketua DPD Provinsi. Dan hingga saat ini saya masih melakukan upaya hukum untuk bisa maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, serta menunggu keputusan dari upaya hukum tersebut. Bahkan awalny kita mengetahui adanya rekomendasi pasangan calon tersebut diketahui dari tim Yenita,” pungkas Zulkifli Jafar.

Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Kaur Peri Hera Karneda juga mengatakan sangat menyayangkan keputusan sepihak yang diambil oleh ketua DPD PDI-P Provinsi Bengkulu yang tidak pernah memberi peluang kepada DPC Kaur dan Calon Bupati serta wakil Bupati untuk ikut dalam pilkada serentak tahun 2015 ini.

“Diindikasikan rekomendasi calon Bupati Yennita Fitriani dan Wakil Bupati Herian Muchrim bukan atas dasar kepentingan organisasi, melainkan atas kepentingan individu,” tegas Peri. (mty)