P_20160315_111916

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dua Perusahaan tambak udang Kimberli dan Kota Agung Sukses telah merugikan negara mencapai miliaran rupiah. Karena tidak mengantongi izin, padahal telah beroperasi sejak 2014.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Sujindro, sejauh ini belum ada PAD yang disetorkan kedua perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Sejauh ini memang nol sumber PAD dari perusahaan tambak tersebut. Karena belum ada payung hukum,” kata Sujindro saat ditemui kupasbengkulu.com di ruang kerjanya Selasa (15/03/2016).

Sujindro menjelaskan pihaknya tidak dapat menarik pajak dari dua perusahaan tambak itui, karena belum ada surat izin yang dimiliki oleh perusahaan.

“Kalau kita tarik pajak dari perusahaan yang belum punya izin, berarti pungli. Makanya sumber uang belum masuk ke kas daerah,” demikian Sujindro. (jon)