Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara sepakat meminta pemerintah daerah untuk menegakkan aturan menutup dua perusahaan Tambak Udang, Kimberli dan Kota Agung Sukses.

Hal itu disampaikan oleh masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna Pandangan umun terhadap nota keuangan LKPj bupati Tahun 2015, Selasa (8/3/2016).

Sebaimana yang disampaikan dengan tegas Fraksi PKPI, Fitra Martin mengajukan Surat Keputusan (SK) bupati tahun 2015 menyatakan bahwa dua perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas dikarenakan tidak menuruti aturan yang berlaku surat izin belum lengkap. Dengan hal itu,dewan sepakat mendesak bupati mengambil langkah tegas menutup perusahaan tersebut.

“Kami dari Fraksi PKPI dan didukung fraksi yang lain meminta kepada bupati yang baru dilantik mengambil langkah tegas,”ujar Fitra.

Selain itu lanjut Fitra Martin, secara tugas dan tanggungjawab lembaga dalam mengkaji dan membahas persoalan terhadap dua perusahaan yang bermasalah tidak punya niat baik. Sebab dari beberapa hearing pihak perusahaan tidak bisa hadir dalam rapat.

“Makanya patut dan jangan takut pihak dinas terkait untuk mengambil langkah tegas untuk menutup perusahaan. Kita anggap perusahaan yang beroperasi tidak mempunyai izin itu ilegal.”Tegasnya.

Ditambahkannya,dampak dengan beroperasinya kegiatan di dua perusahaan tersebut jelas akan merugikan daerah dan juga masyarakat.

“Masak kita takut menegakkan aturan. Jangan mau diatur oleh preman. Minta bantuan pihak aparat kepolisian,”demikian Fitra. (jon)