Kaur, kupasbengkulu.com – Kegiatan CV Merantika di Tebing Rambutan Kecamatan Nasal yang bergerak dibidang pengolahan kayu atau sawmill terancam ditutup paksa, pasalnya CV ini tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Keberadaan CV ini sangat dikhawatirkan karena puluhan tahun limbah dari perusahaan yang berupa serbuk kayu tersebut dibuang langsung ke tepian pantai.
Dari pantauan jurnalis kupasbengkulu.com CV ini terletak di tepi pantai. Sehingga secara otomatis limbah CV ini berupa serbuk kayu yang langsung di buang ke tepi pantai. Limbah ini sudah menggunung, bahkan sebagian hanyut dibawa air laut, dan ini akan mengganggu ekosistem laut dan pencemaran lingkungan. Namun hingga saat ini upaya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat belum terlihat.
Salah satu warga yang sangat menghawatirkan keadaan CV ini Hendri, menerangkan jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka akan sangat berdampak sekali pada lingkungan sekitar, bahkan akan merusak ekosistem laut.
“Kami harap pemerintah Jeli dalam menangani permasalahan seperti ini, karena ini bukan perusahaan baru, dan jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan, kami juga berharap Pemda dan penegak hukum jangan tutup mata. Apalagi membiarkan pencemaran lingkungan seperti ini,” pungkas Hendri.
Terpisah Kabid Tata Lingkungan dan Kajian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Tata Kota (BLHKDTK) Yatilan selaku leading sektor yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi memastikan pihaknya tidak pernah memberikan izin atau pun rekomendasi AMDAL terhadap CV Marantika. Dan pihaknya pun sudah beberapa kali menegur CV tersebut terkait AMDAL, tapi hingga saat ini CV tersebut tetap membangkang dan terus saja beroperasi.
“Kita tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi terhadap CV tersebut, dan kita sudah mengingatkan masalah Amdal ini, namun hingga saat ini mereka masih melakukan kegiatan. Dan ini sudah masuk keranah hukum, tidak ada teguran lagi. Diperkirakan pertengahan tahun 2015 atau bulan Juni mendatang akan ada peng-auditan dari pihak Kementerian Pusat langsung, kita akan selesaikan ini,” ungkap Yatilan.
Dikatakannya saat ini yang memiliki perizinan dan rekomendasi Amdal yakni PT DPM dan PT CBS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. (mty)