Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaLINGKUNGANTambang Liar Bertebaran di Rejang Lebong Pemda Tak Berdaya

Tambang Liar Bertebaran di Rejang Lebong Pemda Tak Berdaya

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Wahono, mengaku kesal dengan maraknya aktivitas pertambangan illegal di sepanjang Sungai Musi dan beberapa wilayah di daerah itu. Selain tak menyumbang pendapatan daerah, kelestarian lingkungan terus rusak.

“Dalam waktu dekat, tim operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) harus kembali inspeksi mendadak, tutup tambang-tambang yang ternyata ilegal,”ungkap Wahono.

Menurut Wahono, sudah jelas di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong dijelaskan bahwa pemanfaatan untuk eksploitasi tidak diperbolehkan untuk merusak ekosistem. Apalagi di daerah konservasi, hutan lindung dan sumber daya air.

“Bila tidak ditertibkan akan semakin banyak tambang yang muncul, atau bila memang seperti itu kita hapus saja Perda tersebut,”kata Wahono tegas.

Sebelumnya, sempat dieprtanyakan publik perkara eksploitasi sungai wilayah Rejang Lebong. Padahal, menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, untuk eksploitasi wilayah sungai setidak-tidaknya harus mendapat izin dari Dirjen Departemen PU.

Selain itu, sudah pernah sekali diadakan penertiban oleh tim operasi gabungan PETI. Namun ketika sampai ke lokasi, tambang-tambang yang diduga ilegal tersebut justru tidak beraktivitas karena kemungkinan info sidak tersebut sudah bocor. (vai)