Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGTarif Angkutan di Kepahiang Naik Sepihak hingga 50 Persen

Tarif Angkutan di Kepahiang Naik Sepihak hingga 50 Persen

Tarif resmi angkutan umum di Kepahiang belum ditetapkan
Tarif resmi angkutan umum di Kepahiang belum ditetapkan

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar, Organda belum menetapkan tarif angkutan umum secara resmi. Akibatnya, tarif angkutan umum didalam dan luar Kota Kepahiang diterapkan bervariasi oleh masing-masing sopir dari 30 sampai 50 persen.

Kenaikan secara sepihak itu, jelasnya cukup membingungkan sejumlah warga pengguna jasa angkutan, terlebih kenaikan melebihi dari 35 persen dinilai mereka terlalu tinggi.

“Harusnya kenaikan tarif angkutan umum itu disesuaikan dengan nilai kenaikan BBM.Jika hanya 30 persen lebih sedikit, tarif angkutan umum juga harus demikian,” ungkap salah seorang warga, Antoni E, warga Dusun Kepahiang, Rabu (19/11/2014).

Kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak dan membingungkan itu, dimisalkan oleh Antoni dari biasanya jarak tempuh mencapai 3 sampai 5 KM hanya Rp 3000 menjadi Rp 6000.

“Harapan kami dari yang biasa menggunakan jasa angkutan umum ini, ada penetapan secara resmi dari pihak terkait. Kalaupun belum bisa memutuskan, setidaknya ada batasan-batasan kenaikan,”harap Antoni.

Sementara, ketua Organda Kepahiang, Aji Bakar Yunus mengatakan, sementara ini besaran tarif angkutan umum belum ditetapkan secara resmi, karena masih belum dilakukan pembahasan dengan Dinas Perhubungan.

“Besok baru akan dibahas. Jadi berapa nilai kenaikan tarif angkutan umum saat ini belum dapat dipastikan,” sampainya.(slo)