Sabtu, April 27, 2024

Tegakkan Disiplin PNS, BKN Minta SKPD Gunakan Absen Sidik Jari

Sumardi
Sumardi

kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengatakan meskipun sistem penjaringan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), namun masih banyak pegawai yang tidak sepenuhnya mengindahkan disiplin sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS yang mangkir lebih dari 46 hari kerja akan dipecat.

“Sistem CAT yang kita gunakan diharapkan dapat menjaring PNS yang kinerjanya sesuai dengan yang kita harapkan. Namun di lapangan, tidak sedikit PNS yang mangkir dan melalaikan jam kerja. Padahal sanksi yang tegas sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010,” kata Sumardi usai membuka Rapat Koordinasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu dengan SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Bengkulu, Kamis (26/03/2015).

Sementara, Kasubid Penilaian Keja PNS Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Heru Sulistyo mengatakan keberadaan absen sidik jari sangat bermanfaat bagi penilaian disiplin pegawai. Terlebih dalam penghitungan jumlah Tunjangan Kinerja (Tunkin), yang membuat penilaian lebih akurat.

“Menurut aturan, saat ini harus sudah berlaku penghitungan waktu kerja PNS. Misalnya ada pegawai terlambat 10 menit saja, waktu terlambat itu harus diakumulasikan hingga akhir tahun. Lebih baik menggunakan absen sidik jari agar lebih mudah, namun kita melihat kemampuan masing-masing SKPD, yang mampu harus segera melaksanakan itu,” kata Heru.

“Setiap pegawai dapat menikmati tunjangan sesuai hasil kerjanya masing-masing dan diharapkan atasan dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan SKP (Sasaran Kerja Pegawai-red) dengan acuan Rencana Kerja Tahunan di instansi tersebut,” tandasnya. (val)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...