illustrasi ganja

illustrasi ganja

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mengamankan dua pemuda desa Ujan Mas Bawah, pembawa narkotika kategori 1 jenis ganja siap konsumsi sebanyak 4 paket kecil seharga Rp 300 ribu.

Kedua pemuda masing-masing berinisial An (18) dan Sa (19) diamankan saat berada di warung tuak milik warga Pungguk Beringang R. Sihombing.

Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA, melalui Kabag Ops AKP Rudy S menerangkan, kedua pemuda yang diantaranya berinisial An masih berstatus pelajar tingka SMA di Kabupaten Rejang Lebong, diamankan Sat Res Narkoba pada Selasa malam (03/2/2015).

“Saat penggerbekan, kedua pemilik ganja berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti (BB). Hanya saja upaya itu cepat diketahui oleh petugas, ” ungkap Rudy Rabu (04/2/2015).

Saat kedua pemuda ini membuang BB, sambung Rudy, tidak hanya diketahui oleh anggota Sat Res Narkoba. Melainkan juga diketahui oleh beberapa saksi yang tengah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Mendapatkan itu, kedua pemuda langsung digelandang ke Mapolres. Ketika dilakukan tes urine, ternyata kedua tsk dinyatakan positif mengkonsumsi ganja,” tegas Rudy.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua pemuda mengaku kepada petugas mendapatkan ganja dengan membeli kepada warga di Kecamatan Kepahiang berinisial IN seharga Rp 300 ribu.

“Kedua pemuda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian warga yang disebut mereka selaku pengedar kita tetapkan sebagai DPO. Sedangkan BB yang berhasil diamankan, terdiri dari 4 paket kecil ganja kering dibungkus dengan kertas koran,” jelas Rudy.(slo)