KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Terduga pencabulan inisial IA (26) warga Kecamatan Ujan Mas bakal dipenjara selama 15 tahun.

“Terduga dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP. H. Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol. Safrudin dan Kapolsek Ujan Mas Iptu. Agustan, pada Senin (22/6/2015).

Disinggung tentang upaya damai dari salah satu pihak, Agustan mengaku belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. ” Kita memang pernah mendengar upaya damai itu. Tapi proses hukum akan terus berlanjut,” tegas Agustan.(slo)