Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWATerjaring Razia Satpol di Hotel, ES Masuk Penjara

Terjaring Razia Satpol di Hotel, ES Masuk Penjara

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – ES (21) warga  Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu terpaksa dibui karena melakukan tindakpidana pencabulan dengan pacanya sendiri AN (17) warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Minggu (01/02/2015).

ES tersebut dilaporkan oleh keluarga pacarnya setelah mengetahui keduanya digerebek oleh Satpol PP Bengkulu di Hotel Bidadari Kota Bengkulu. Seketika itu, keluarga korban yang tak menerima karena anak di gauli oleh ES, keluarga AN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.

“Malam itu ada razia, saat tengah malam polisi dengan satpol ngedor kamar hotel,” kata AN kepada penyidik.

Menurut pengakuan AN, mereka sebelumnya telah berkenalan dan berpacaran pada Desember 2013 lalu. Dari perkenalan itu, mereka kemudian menjalin asmara hingga saat ini.

Dari saling percaya dan saling sayang keduanya kemudian menjalin hubungan yang dibilang tak layak. Sehingga, hubungan layaknya suami istri tersebut mereka lakukan sebanyak dua kali.

Pertama kali hubungan layaknya suami istri ini dilakukan mereka di salahasatu Panti pijat yang ada di Jalan Hibrida Kota Bengkulu. Kemudian, untuk kedua kalinya mereka melakukan hal tersebut di Hotel Bidadari hingga tertangkap Satpol PP yang melakukan razia dan menangkap mereka.

Hingga saat ini ES telah ditahan di tahanan Polda Bengkulu.(dex)