Sabtu, April 27, 2024

Ternyata Dana Bansos di APBD Beda dengan di Lapangan

kupasbengkulu.com – Ternyata dana hibah bantuan sosial (Bansos) yang tertera di APBD 2013 Pemerintah Kota Bengkulu berbeda dengan yang diberikan di lapangan. Seperti yang tertera di dalam buku APBD, bantuan yang dipersiapkan untuk beberapa rumah ibadah seperti Gereja Huria Kristen Indonesia Resort Bengkulu dianggarkan Rp 30 juta, Gereja Pantekosta Indonesia Jemaat Kota Bengkulu dianggarkan Rp 30 juta, Gereja Batak Karo Protestan Bengkulu dianggarkan Rp 30 juta, dan Gereja Pantekosta di Indonesia Jemaat Sion dianggarkan Rp 20 juta. Namun beberapa penerima mengungkapkan pihaknya hanya diberikan masing-masing Rp 10 juta. (Baca: Pdt. Soleman: Bansos yang Kami Terima Rp 10 Juta) Lantas kemana sisa dana tersebut?

Disebutkan Kabag Humas Pemkot, Dr. Salahuddin Yahya, mekanisme penyerahan dana Bansos oleh Pemerintah Kota Bengkulu melalui pengajuan proposal ke bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Setelah diverifikasi, dana tersebut akan diberikan dengan koordinasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

“Bansos dikelola sesuai aturan administrasi di bagian keuangan, apabila ada proposalnya dan apabila ada disposisi dari walikota, kemudian ada verifikasi baru dana tersebut bisa diserahkan. Bahwa ada batasan dan besaran nilai maksimal data tersebut kembali pada keputusan bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) sebagai pengelola,” ujar Salahuddin.

“Dalam hal ini Kesra berkoordinasi dengan DPPKA sebagai pengelola anggaran. Sangat wajar apabila dana yang di APBD berbeda dengan yang dilaksanakan di lapangan, karena ketersediaan dana Bansos dengan kebutuhan pengusul tidak berimbang. Oleh karena itu supaya Bansos memiliki manfaat ke beberapa rumah ibadah, sehingga harus dibagi. Bagian yang melakukan verifikasi bekerja jangan sampai ada yang dapat dana Bansos ada yang tidak. Jadi meskipun dapatnya sedikit-sedikit, tapi semua bisa merasakan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Bengkul, Prof. Juanda pernah mengatakan bahwasannya APBD sebagai produk hukum, sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan harus mengacu pada ketetapan APBD. Tidak ada kewenangan untuk melakukan pemotongan anggaran “di tengah jalan”. (Baca: Pakar Hukum: Dana Bansos Harus Mulai Diusut). Namun pihak Pemkot bersikeras mengatakan dana yang dikeluarkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Mungkin bisa saja terjadi, di APBD tertera Rp 30 juta tapi pelaksanaannya hanya diberikan Rp 10 juta. Yang penting di dalam kuitansi tetap sama dengan jumlah yang diberikan. Kalaupun itu terjadi yang paling tahu secara teknis adalah bagian Kesra dan DPPKA,” tandasnya.

Tidak hanya itu, pihak Pemkot sebelumnya juga pernah berjanji akan menindaklanjuti masalah dana Bansos dengan menghadirkan pihak terkait, dalam hal ini Kabag Kesra dan DPPKA. Namun hingga saat ini bagian Kesra dan DPPKA Kota Bengkulu belum memberikan konfirmasi lanjutan terkait hal ini. (val)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...