Penyerahan uang pengganti

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Refli Fadli, Terpidana kasus korupsi yang divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 21 Oktober 2014 lalu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (08/06/2015) kisaran pukul 11.00 WIB untuk menyetorkan uang pengganti dan uang denda senilai Rp 142 Juta.

Refli Fadli yang diketahui merupakan terpidana korupsi dalam perkara proyek pembangunan di BPBD ProVinsi Bengkulu yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan ini menyetorkan uang tersebut melalui dua orang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Darma Natal mengatakan bahwa uang yang disetorkan oleh terpidana Refli tersebut akan dititipkan di Bank BRI sebagai kas negara PNBP.

“Iya uangnya sudah kita terima dan akan kita titipkan ke Bank BRI sebagai kas negara karena ini akan masuk PNBP,” kata Darma Natal.

Sebelumnya, Refli Fadli dijatuhkan hukuman oleh hakim Siti Insirah dalam persidangan pada 21 Oktober 2014 lalu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan uang denda senilai Rp 50 Juta dan uang pengganti senilai Rp 92 juta.(bii)