illustrasi

illustrasi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Perkara pencurian sepeda motor (curanmor) dan penggelapan angkot di wilayah Kabupaten Kepahiang belum lama ini, segera bergulir ke persidangan. Ini setelah Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejari, pada Rabu (12/10/2016).

Kedua perkara ini menjerat empat tersangka, mulai dari perkara curanmor dengan tiga tersangka, PG (26) Warga Bandung Jaya, FE (16) dan TA (16) warga Desa Air Selimang, serta perkara penggelapan dengan satu tersangka, AP (27) warga Bogor Baru.

“Pelimpahan setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sampai Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS melalui Kasat Reskrim, Iptu M Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Bripka Wardingot M.

Dijelaskan, tersangka PG terlibat curanmor dengan TKP di Mekar Sari Kecamatan Kabawetan. Kemudian tersangka FE dan TA di Air Selimang Kecamatan Seberang Musi.

“Sedangkan tersangka AP terlibat dalam dugaan penggelapan satu unit angkot majikannya,” bebernya.

Sementara, Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidum, Indra AH Saragih menerangkan keempat tersangka sudah menjadi tahanan.

“Keempat tersangka resmi jadi tahanan kita. Dalam pelimpahan tersangka tadi berikut dengan barang bukti (BB),” tandasnya. (slo)