
Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2015 bergulir ke persidangan. Tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 3 orang yang terdiri dari inisial AM, RJ dan WH, bisa bertambah.
Kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara yang disebut – sebut merugikan keuangan negara hingga Rp 583 Juta, disampaikan Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan saat dikonfirmasi usai melepas peserta trail adventure pada Sabtu (15/07/2017) lalu.
“Tidak menutup kemungkinan, tersangka bisa bertambah, semua tergantung dari fakta persidangan nanti,” jelas Arief.
Disinggung soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 155 Juta, diketahui tidak hanya berasal dari tersangka yang ditetapkan. Persisnya pengembalian oleh tersangka, dari inisial WH sebesar Rp 50 Juta saja, dan inisial RJ sebesar Rp 5 Juta.
“Total Rp 155 juta yang dikembalikan,” singkat Arief.(slo)