Kupas News, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu melakukan perombakan struktur pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, perombakan dilakukan bertepatan dengan dua setengah tahun masa tugas badan serta Komisi di DPRD.
“Perombakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, alat kelengkapan DPRD yakni badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah serta komisi dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun.” ungkapnya, Kamis (10/03).
Sementara untuk badan musyawarah dan badan kehormatan dapat dilakukan setelah selesai masa tugas keanggotaannya yakni paling singkat dua setengah tahun.
Dalam perombakan struktur pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terlihat Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Bengkulu, Nuzuludin terpilih menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu. (Adv)