Mantan Bupati Seluma saat disidang

Mantan Bupati Seluma saat disidang

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Sidang vonis perkara pengadaan lahan pabrik semen di Desa Skalak dan Lubuk Resam yang mencatut nama mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan kolega harus tertunda lantaran diketahui Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim persidangan perkara tersebut, Siti Insirah dalam sidang penyampaian penundaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (11/08/2015).

“Seharusnya hari ini merupakan pembacaan putusan untuk perkara pengadaan lahan pabrik semen, tapi karena majelis hakim belum siap dengan jawabannya, dan masih ada yang harus di lengkapi, maka sidang kita tunda besok,” kata Siti Insirah SH saat membuka persidangan dan sekaligus menutup persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Murman Effendi, Made Sukiade SH mengutarakan harapannya dengan penundaan sidang putusan Murman Cs ini, pihaknya berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Mantan Bupati Seluma tersebut.

“Untuk itu, majelis hakim perlu ekstra hati-hati dan ketat untuk membuat putusan, yang betul-betul memenuhi suatu rasa keadilan, terutama untuk Murman Effendi selaku terdakwa dan juga terdakwa lainnya,” ungkap Made Sukiade.

Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 3,4 Miliar ini ada enam terdakwa yang tengah menunggu ketuk palu mengenai nasibnya yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, sekretaris panitia tim 9 Tarmizi Yunus, anggota panitia 9 Saiful Anwar Dali (mantan Sekda), Direktur PT PSP Khairi Yulian, dua mantan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Karyamin dan Surya Gani.(bii)