kupasbengkulu.com, Lebong – Sembilan orang pelaku yang telah diteteapkan sebagai tersangka pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, Kamis (26/11/2015).
Selanjutnya ke 9 tersangka yakni KT, EW dan SL, LS Warga Suka Negri Kecamatan Topos,HL, SS Warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos RP Warga AJai Siang, As warga Talang Baru serta US alias D Warga Kecamatan Topos langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Adi Rejo Curup untuk di tahan.
Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidum, Bastian Subuh menerangkan bahwa pelimpahan ke sembilan tersangka tersebut berikut dengan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 1 unit Truck, 2 Unit Mobil Pick Up dan 1 Unit sepeda motor yang berjumlah 18 buah.
“Tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Adi Rejo Curup. Mereka (tersangka, red) akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari kita menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bastian.
Ditambahkannya, berkas perkara ke 9 tersangka pelaku pembakaran mapolsek Rimbo Pengadang tersebut disusun dalam 4 Berkas perkara dan telah tuntas di teliti oleh jaksa Peneliti dari Kejaksaan tinggi Bengkulu sebelum dilakukan pelimpahan .
“Berkas Dipisah menjadi 4 yakni ada 5 orang yang jerat dengan pasal perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap Mapolsek Rimbo Pengadang, berkas yang lain yakni dijerat dengan tindak pidana penghasutan, sedangkan ada juga 1 tersangak yang dijerat melakukan pembakran dan satu berkas lagi berisi tentang tindak pidana penjarhan di Lokasi mapolsek Rimbo pengadang,” sambungnya.
Pihak Kejari terang Bastian akan berupaya agar pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sebelum habis masa penahanan selama 20 hari berkas perkara sudah kita limpahkan,” pungkas Bastian.(spi)