Melapor

Korban penipuan melaporkan ke Polda Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Herman Ginting warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu melaporkan Ak, karena menipunya sebesar Rp 162 juta dengan modus memesan buah yang terjadi Oktober 2014 lalu.

Menurut laporannya ke Mapolda Bengkulu, pelaku sebelumnnya memesan berbagai jenis buah kepadanya dengan harga Rp 105 juta, dengan perjanjian jika barang tersebut sudah sampai kepada pelaku maka akan segera dibayar lunas oleh pelaku.

Namun, nyatanya pelaku belum membayar tagihan tersebut, setelah itu pelaku kembali memesan buah tersebut kepada korban degan harga Rp 57 juta. Dengan berjanji akan segera melunasi seluruh tagiahan hutang tersebut kepada korban.

Akan tetapi, kembali pelaku tidak kunjung membayar hutangnya kepada korban. Sehingga korban mencoba menghubungi pelaku, ternyata korban menyatakan tidak punya uang untuk membayarnya.

Karena merasa dirugikan pelaku sebesar Rp 162 juta, hal tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu, Senin (03/11/2014) untuk diselidiki oleh polisi.

“Kasus ini sedang kita proses dan masih dalam penyelidikan kita,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. Mulyadi.(dex)