Mobil pembawa BBM tanpa dokumen diamankan.

Mobil pembawa BBM tanpa dokumen diamankan.

Kaur, kupasbengkulu.com – Sulaiman Mattondang warga Kecamatan Tanjung Iman Kabupaten Kaur pemilik 2.010 liter atau 2,10 ton Bahan Bakar Minyak (ΒΒM) jenis premium yang diamankan Polres Kaur pada Minggu (01/03/2015) tak ditahan.

Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan,Sp dan didampingi Kanit Tipidter Jumidil,SH mengatakan Sulaiman sebagai pemilik 2010 liter yang dimuat dalam 60 jeriken jenis premium tersebut tidak ada penahanan karena berdasarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 pada 31 Desember tahun 2014 Pasal 18 menegaskan bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemilik BBM Sulaiman memang tidak ditahan namun tetap diproses lebih lanjut sesuai Perpres nomor 191 pada 31 Desember 2014 tentang pelarangan melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM tersebut,” ungkap Jumidil.

Perlu diketahui Sulaiman diamankan di jalan raya lintas barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje dengan barang bukti sebuah mobil Suzuki Carry Futura 15 warna hitam BD 9064 AO membawa bahan bakar minyak premium 2010 liter yang dimuat dalam 60 derigen tanpa dilengkapi dokumen yang syah. (mty)