Kabag-Humas-Polda-Bengkulu-Sudarno

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mendapatkan tindakan penganiayaan, Agus Parjo (32) salah seorang karyawan pihak ketiga Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bertugas sebagai pencatat meteran listrik, terpaksa melaporkan salah seorang warga Jalan Rafflesia Raya Kecamatan Ratu Agung berinisial RW ke polisi, pada Minggu 21 Februari 2016.

Dalam laporan nya ke Polresta Bengkulu dengan LP – B/433/I/2016/SPKT Res BKL tanggal 21 Februari 2016, korban malporkan jika pelaku menuduh dirinya menaikan tarif listrik pelaku. Sehingga pada saat korban mengatakan bahwa meteran listirk milik pelaku telah mengalami tunggakan, terjadi cekcok antara keduanya.

Aksi cekcok mulut antara korban dan pelaku ini, berakhir dengan tindakan pemukulan dari pelaku yang menghantam wajah dan bibir korban hingga luka.

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan laporan penganiayaan tersebut. Menurutnya, peristiwa main hakim sendiri itu seharusnya tak perlu terjadi jika pelanggan listrik tertib membayar tagihan rekening. Jika terjadi permasalahan sebenarnya masih bisa dicarikan solusi secara bijak tanpa menggunakan cara kekerasan atau main hakim sendiri.

“Kalau misalnya ada permasalahn kita imbau kepada masyarakat jangan main hakim sendiri. Kalau ada masalah bisa dibicarakan dengan baik kemudian jika tidak puas, kita bisa cek dulu ditempat pembayaran, benar gak itu naik tarifnya. Kalau main hakim sendiri akan merugikan dirinya sendiri maka akan dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar mantan Kapolresta Kepahiang ini, Senin (22/02/2016) di Mapolda Bengkulu.

Sementara itu, pelaku menurutnya terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama penjara 3 bulan.
Sudarno menambahkan, laporan ini akan ditindak lanjuti oleh pihak jajaranya, yang mana akan memanggil pelaku serta korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tergantung penganiayaannya, serta nanti kita akan panggil yang bersangkutan,” tutup Sudarno.

Penulis : Ronal Utama