Tiga residivis miliki ganja diamankan polisi

Tiga residivis miliki ganja diamankan polisi

kupasbengkulu.com – Tiga orang Residivis asal Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan yang bertempat tinggal di Kelurahan Dusun Besar Kecamtan Singgaran Pati Kota Bengkulu berinisial BA (19), ES (17), DIS (19) diringkus anggota Polsek Gading Cempaka menyimpan Ganja pada Jumat (19/9/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.

“kita sudah meringkus tiga orang dan satu orang berinisial HT kabur sebelum kita meringkusnya,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Hadi Saputra.

Dikatakan Kapolsek, ketiganya diringkus dikediamannya masing-masing. Dimana tersangka ES pertama kali diringkus oleh anggota polisi tanpa ada perlawanan. Namun dikediamannya polisi tidak menemukan barang bukti.

“Setelah kita melakukan introgasi, kemudian kita langsung menyergap DIS dikediamannya, dimana kita temukan BB di Rak lemarinya kediaman DIS yakni tujuh paket ganja dan uang Rp 50 ribu hasil dari penjualan mereka,” ungkap Hadi.

Bedasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang tersebut ia beli dengan harga Rp 600 ribu per 5 gramnnya. Barang itu sendiri mereka beli dengan salah satu rekan mereka mereka berinisial Ar.

“Pengakuan mereka, mereka kenal dengan orang yang menjual barang tersebut saat mereka mengamen di Lintang empat Lawang, Sumsel dan mereka kemudian membelinya dengan harga Rp 600 ribu per 5 ons kemudian barang tersebut dibawa dari Lintang ke Bengkulu menggunkan transportasi umum darat,” ungkap Kapolsek.

Setelah barang tersebut berada ditangan mereka, ketiganya lalu membungkus ganja tersebut menjadi 30 paket. Per paket barang tersebut kemudian mereka jual dengan harga Rp 50 ribu.

Namun, ketiga tersangka yang penah dipenjara karena pecabulan, perkelhian, dan menodong tersebut mengelak bakal menjual barang haram tersebut. Mereka mengakui kalau barang tersebut dikomsumsi sendiri.

“Barang itu kami gunakan sendiri itulah tinggal 7 paket lagi. Kalau uang Rp 50 ribu itu orang yang minta kami tidak jual cuma dia memaksa untuk beli barang itu,” ungkap DIS yang pernah tertangkap karena kasus penodongan di kawasan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Diakui, ES yang pernah terjerat kasus pelecehan seksual barang tersebut dibeli mereka kepada salah satu rekan mereka yang kenal saat merek mengamen di Muara Pinang Kbaupaten empat Lawang, Sumatera Selatan.

“Barang itu kami dapat dari dusun kami di Muara Pinang, tapi kami tidak tahu siapa orang yang jual barang dengan kami,” ungka ES.

Satu Pelaku Lagi DPO

Selain itu, HT yang kabur sebelum anggota Polsek Gading Cempaka melakukan penggerebakan dikediamannya ditetapkan menjadi DPO (Daptar Pencarian Orang). Pasalnya, barang tersebut merukan milik mereka berempat. Seehingga Polisi melakukan penggejaran terhadap dirinya.

“Untuk sementara ini, HT kita jadikan DPO,” jelas Kapolsek Gading Cempaka AKP Hadi Saputra yang baru dua minggu menjabat sebaagai Kapolsek Gading tersebut.

Menurut Kapolsek, anggota polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap ketiganya. Kemungkinkan besar, dari hasil pengembangan tersebut, polisi bakal menemukan tersangka HT yang kabur melarikan diri.

“Kasus ini masih kita dalami, dan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.(dex)