Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaTolak Pembukaan Kebun PT CBS, LSM Surati DPRD Kaur

Tolak Pembukaan Kebun PT CBS, LSM Surati DPRD Kaur

Kaur, kupasbengkulu.com – Rencana PT Cipta Bumi Selaras (CBS) untuk membuka lahan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di daerah Padang Guci yakni meliputi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kelam Tengah, Kaur Utara, Padang Guci Hulu, dan Lungkang Kule. Ditolak keras oleh masyarakat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) wilayah Kabupaten Kaur.

Hal ini membuat pihak LSM menyurati DPRD Kabupaten Kaur sebagai perwakilan rakyat dan pihaknya berharap Bupati Kaur H.Hermen Malik dan DPRD untuk menarik kembali dan membatalkan keputusannya yang telah memberikan izin kepada pihak PT CBS Group untuk membuka Areal perkebunan besar di daerah Padang Guci.

“Besar harapan kami terhadap Bupati Kaur dan DPRD untuk membatalkan pembukaan lahan perkebunan besar ini. Dan bila ingin mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kaur bangunlah infrastruktur jalan, jembatan dilahan-lahan sentra produksi pertanian dan bangunlah irigasi -irigasi persawahan yang tersebar di desa wilayah Kabupaten Kaur. Serta bantulah warga dengan bibit-bibit unggul seperti sawit, kakao, karet, cengkeh dan lainnya,” pungkas Lekat.

Ia pun menjelaskan dasar penolakan izin perkebunan yang akan didirikan oleh PT CBS tersebut yakni kehadiran perkebunan besar swasta tidak akan mampu memberikan kesejahteraan secara umum dan berkesinambungan kepada warga sekitar perkebunan terutama pemilik lahan.

“Mengenai komitmen plasma dan inti hanya sebagai perjanjian untuk memenuhi kewajiban kepada Pemerintah saja yang pada akhirnya selalu diingkari oleh perusahaan,” tutup Lekat.

Dan pada akhirnya selalu terjadi sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat dan selalu tidak mampu diselesaikan dengan adil dan menguntungkan rakyat. (mty)