Kaur, kupasbengkulu.com – Dengan adanya aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guru di Kabupaten Kaur, khususnya kualifikasi pendidikan Diploma IV atau belum Sarjana terancam dicoret dan tidak lagi menerima Tunjangan Profesi Guru.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 466/B/DU/2014,4890/C.C5/DS/2014 dan 6963/D/DM/2014 prihal batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik paling lambat 31 Desember 2015.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) menyatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pihak sekolah.
“Untuk pemenuhan kualifikasi akdemik ini kita sudah menyampaikan surat edaran ke pihak sekolah dan juga dimuat dipapan pengumuman. Terkait ketentuan ini diharapkan guru bisa mengerti dan memahami,” kata Sekretaris Dispendikbud Kaur Sidarmin Tetap.
Untuk guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi ini, kata dia, diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku yakni tenaga guru harus berpendidikan S1.
Untuk diketahui, saat ini tercatat sebanyak 733 guru di Kabupaten Kaur yang mendapat tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.(mty)