nani

Oleh: Nani Zulhani

Guru SMPN 2 Kota Bengkulu

Guru semakin dituntut untuk profesional oleh semua kalangan namun terkadang tidak diikuti dengan fasilitas yang memadai sehingga dapat menimbulkan masalah. Contoh dengan dikeluarkan Permeneg PAN dan RB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Aturan itu menyebutkan bahwa guru yang mau mengembangkan keprofesian yang berkelanjutan mulai dari golongan IV/a ke golongan IV/b harus mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.

Adakah pihak yang berkompeten mau melakukan survei ke lapangan tentang pelaksanaan Permeneg tersebut? Sudah bisakah guru dilepas sendirian untuk membuat sebuah penelitian dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah sebuah penelitian?

Banyak kendala yang akan terjadi disaat guru membuat laporan sebuah penelitian terkadang dalam pembuatan latar belakang, di landasan teori, teknik pengumpulan data, analisis data bahkan dalam kaidah dan lain-lain. Kemanakah guru akan bertanya, berkonsultasi, sharing pendapat? Ini akan menjadi bumerang waktu bila tidak diselesaikan dengan baik.

Disini Saya akan mencoba menemukan titik temu antara Pemerintah (Dinas Pendidikan), Perguruan Tinggi dan Guru yang selama ini sudah terjalin dengan baik namun baru satu arah seperti gambar berikut ini:

Untitled

Mengapa kerjasama ini tidak kita buat menjadi 2 (dua) arah sehingga timbal balik dan akan terjadi take and give yang sempurna seperti gambar berikut:

dua

Ilustrasi gambar di atas adalah guru meminta bantuan dinas pendidikan untuk membuat link kerjasama pada perguruan tinggi karena dinas pendidikan punya kuasa untuk mengambil kebijakan. Mengapa kepada perguruan tinggi? Karena mereka menguasai masalah penelitian. Dan perguruan tinggi mempunyai Tri Dharma yang salah satunya adalah pengabdian masyarakat. Alangkah bermanfaatnya pengabdian itu bila tepat guna dan tepat sasaran

.
Adapun link kerjasama ini harus berupa wadah khusus yang diperuntukan bagi guru untuk berkonsultasi ataupun sharing pendapat dengan para dosen dalam membuat PTK hingga selesai. Mengapa demikian? Karena selama ini bantuan yang kami rasakan setengah-setengah alias tanggung.

Seperti pada MGMP diadakan pelatihan membuat PTK seadanya dengan dibimbing oleh instruktur yang diundang dari perguruan tinggi dalam beberapa pertemuan. Kemudian selesai namun tidak ada kelanjutan dari proses itu. Ok guru sudah mendapat gambaran mengenai Penelitia Tindakan Kelas (PTK) tetapi disaat mereka akan mencoba untuk membuat yang baru dengan masalah yang baru pula, siapa yang akan membimbing mereka di saat mereka terbentur masalah pada proses ataupun penulisan penelitian tersebut? Demikian juga ada pelatihan menulis karya ilmiah yang pernah diadakan oleh pihak dinas pendidikan kepada beberapa perwakilan guru tapi hanya sebatas itu kelanjutannya tidak ada.

Saya sangat berharap kepada pihak yang berkompeten untuk peduli dan bisa menindak lanjuti aspirasi ini. Kepada pihak pemerintah terutama Dinas Pendidikan bantulah para guru sepenuh hati agar mereka terpacu untuk mau melakukan PTK. Adakan dana khusus bagi PTK ini dan berikan kemudahan dalam publikasinya . Jikalau mungkin berikan reward bagi guru yang berhasil dengan baik.

Saya yakin bila kerjasama ini bisa terwujud dengan baik maka Provinsi Bengkulu akan menjadi pelopor guru terbanyak yang mampu meraih golongan IV/b bahkan golongan selanjutnya. Selamat Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke 69,  semoga Pendidikan di Indonesia semakin Maju.