Dharma Natal

Dharma Natal

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu yang saat ini telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu guna serah terima tanggung jawab berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum.

Mangkirnya Ahmad Kanedi ini diketahui telah dua kali dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu pernah melayangkan surat panggilan pertama yang jatuh pada Senin, (27/07/2015) namun Ahmad Kanedi tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas pula.

Meski demikian, Kejari Bengkulu belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Kanedi, bahkan terkesan mendapat perlawanan dari anggota DPD RI tersebut dengan melakukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Darma Natal bahwa pihaknya akan selalu bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku termasuk mengenai penahanan para tersangka.

“Pokoknya setiap tahapan yang kita jalankan itu sesuai dengan aturan jikapun harus dijemput kita lihat aturannya dan penerapannya bagaimana apakah dia ada dikota bengkulu atau dikota lain,” jelas Darma. (bii)