Sabtu, April 27, 2024

Tunjangan Purna Bakti Hanya Rp 8,6 Juta, Dewan Merasa Dihina

kupasbengkulu.com – Dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) serta mengawal berjalannya pemerintahan selama lima tahun, para anggota dewan periode masa bakti 2009-2014 akan mendapatkan santunan berupa tunjangan purna bakti atas pengabdian tersebut sebesar Rp 8,6 juta.

Menyikapi hal itu Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales SH, MH mengungkapkan kekecewaannya. Menurut Suimi, itu sama saja dengan tidak menghargai apa yang telah mereka lakukan selama lima tahun.

“Uang tunjangan purna bakti kami itu hanya enam kali lipat uang refresentasi gaji pokok yang diterima selama ini. Itu artinya Rp 1,6 juta dikali enam sama dengan Rp 8,6 juta itu sama artinya dengan penghinaan secara nasional, sebab se-Indonesia penghitungannya juga sama,” sesal Suimi.

Karenanya, Suimi menanyakan kenapa uang purna bakti dewan tidak disamakan dengan tunjangan pensiun pejabat. Sebab menurutnya, dewan di DPR RI mendapatkan tunjangan purna bakti lumayan besar dan mendapat uang pensiun.

“Kami ini kan anggota dewan, sama dengan pejabat daerah, tapi kenapa kinerja dan pengabdian kami tidak begitu dihargai. Semestinya, kami diperlakukan sama dengan perwakilan rakyat di DPR RI,” tambahnya.

Untuk itu, meskipun ini sudah merupakan regulasi dari pusat secara nasional, politisi PKB yang kembali terpilih menjadi anggota dewan Kota Bengkulu periode 2014-2019 itu menyiapkan skenario untuk mengajak anggota dewan lain untuk menemui bagian hukum dan perundang-undangan DPR RI guna merevisi undang-undang tersebut.

“Kami sangat berharap agar kami para wakil rakyat ini dapat diberi hak yang sama dengan pejabat lainnya, jika tetap dengan peraturan yang ada sama dengan diskriminasi. Terhitung tanggal 22 Agustus nanti masa jabatan sudah habis, masa pesangonnya hanya Rp 8,6 juta,” ujarnya.

Ia juga mengatakan saat pemerintahan Wali Kota sebelumnya, para anggota dewan yang telah habis masa jabatannya itu mendapat cendramata berupa emas beberapa gram. (beb)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...