Jumat, April 26, 2024

Usulan Raperda Alih Fungsi Lahan Ditunggu!

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi, SP.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi, SP.

kupasbengkulu.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Siswadi, SP, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Alih Fungsi Lahan mesti segara digodok. Hal ini terkait, masih banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan, pertanian menjadi bangunan yang masih dilakukan warga di Provinsi Bengkulu. Dari sini, kata dia, dari dinas terkait mesti segera memasukkan usulan Perda tersebut ke Komisi II.

”Kita masih menunggu usulan dari eksekutif, terkait Perda Ahli Fungsi Lahan. Kalau sudah masuk maka kita akan bahas,” kata Siswadi, Senin (24/2/2014).

Dengan adanya usulan Raperda insiatif Eksekutif, lanjut Siswadi, agar areal pertanian dapat dipertahanan untuk tidak di alih fungsikan. Selain itu, antisipasi pengalihfungsian lahan pertanian, dari eksekutif harus menyiapkan dana untuk penyediaan bibit padi, perbaikan sarana dan prasarana serta harga hasil produksi petani harus adanya jaminan dari pemerintah.

”Langkah pengurangan alih fungsi lahan bisa juga adanya kesiapan dana dari pemerintah. Mulai dari bibit, perbaikan sarana dan prasarana serta kebutuhan lainnya. Hal ini tentunya didukung oleh Perda inisiatif dari eksekutif,” jelas Siswadi. (gie)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...