
kupasbengkulu.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan siap mengevaluasi Perda Pajak Pasar, yang mendapatkan penolakan dari para pedagang karena dianggap memberatkan.
“Perda itu kan produk hukum yang melibatkan eksekutif dan legislatif, jadi perlu dilakukan evaluasi dulu,” kata Helmi saat dijumpai menghadiri penilaian Program Usaha peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK Kota Bengkulu, Senin 10 Maret 2014.
Ia mengatakan perda pajak pasar dibuat dan disahkan pada masa jabatan walikota Ahmad Kanedi. Jika pun harus ada revisi, harus melibatkan DPRD.
Sementara itu mengenai tuntutan pedagang, yang meminta Walikota mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat, Helmi tidak mau menanggapi hal tersebut.
Hanya saja, ia tidak mempermasalahkan aksi yang dilakukan para pedagang. Karena menurutnya semua orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita pemerintah kota sangat terbuka terhadap hal seperti , seperti sholat berjemaah setiap Rabu, itu juga menjadi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” tanggap Helmi
Seperti diketahui hari ini sekitar 12 ribu pedagang se kota Bengkulu dari Pasar Minggu, Pasar Panorama dan Pasar barukoto melakukan aksi mogok jualan dan demo di kantor walikota.
Hal ini terkait keberatan pedagang melaksanakan Perda No 07 tahun 2013 tentang Retribusi Pajak Pasar, karena dianggap memberatkan mereka. (she/yee)