Minggu, Mei 5, 2024

Warga Kaur Budidaya Lobster di Dalam Rumah

tempat budidaya lobster
tempat budidaya lobster

Kaur, Kupasbengkulu.com – Adanya larangan untuk menangkap lobster yang masih kecil dan yang sedang bertelur sesuai surat edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 18/Men-KP/1/2015 dengan terbitnya SK Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor : 1/Men-KP/2015 beberapa waktu lalu, maka salah satu warga Kabupaten Kaur di Desa Sekunyit membuat sebuah tempat untuk menampung udang lobster yang masih kecil untuk budidaya.

Tempat budidaya ini menyerupai kolam-kolam yang berada di dalam rumah. Di sini juga warga bisa menitipkan udang yang terkena jaring dan masih kecil untuk dibesarkan sebelum dijual. Namun saat ini belum difungsikan dan masih dalam proses perlengkapan alat, sementara tempat budidaya sudah selesai.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Yetminson melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Elyan Jumedi mengatakan pihaknya sangat mendukung dengan kreativitas masyarakat, namun tetap saja melarang warga mengambil udang sesuai ketentuan yang berlaku yakni yang boleh diambil lobster ukuran panjang kerapas diatas 8 cm, berat 200 gram.

“Kita sangat mendukung kreativitas masyarakat, namun tetap melarang warga untuk menjual udang yang masih kecil atau tidak sesuai dengan aþuran yang berlaku. Dengan begitu artinya mereka punya peluang usaha, apalagi letaknya didalam rumah, yang lebih mudah untuk mengontrol perkembangan budidayanya,” ungkap Elyan. (mty)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...