Sabtu, April 27, 2024

Warga Tetap Bertahan, Jika Penertiban Tidak Merata

Bangunan yang terkena dampak pelebaran dua jalur ditandai petugas pendataan dengan cat pilox.
Bangunan yang terkena dampak pelebaran dua jalur ditandai petugas pendataan dengan cat pilox.

kupasbengkulu.com – Dari pengukuran yang dilakukan petugas Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu hari ini, Selasa (4/3/2014), diketahui ratusan bangunan yang mayoritas tempat usaha akan terkena pembongkaran, akibat melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP). Selain itu bangunan tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karenanya pemilik harus membongkar bangunan sebatas tanda yang diberikan petugas.

Menyikapi hal itu, pemilik bangunan bersedia membongkar bangunannya dengan catatan penertiban harus dilakukan merata, jika tidak mereka tetap bertahan. Seperti yang diungkapkan salah seorang pemilik salon, Islanto, yang seluruh bagian salonnya yang berlamat di RT 34 RW 06 Kelurahan Pagar Dewa akan ditertibkan.

“Secara pribadi saya bersedia jika penertibannya merata, jangan sampai kejadian seperti bangunan di dekat Pengadilan Tata Usaha Negara yang sampai sekarang tidak ditertibkan, sementara bangunan lain di sekitar sana telah dirobohkan alat berat,” kata Islanto.

“Kalau penertibannya tidak merata, saya akan tetap bertahan. Kalau penertibannya dilakukan adil dan semua bangunan yang dinyatakan melanggar juga ditertibkan, maka saya bersedia membongkar bangunan saya,” tambah Islanto.

Selain bangunan salon, bangunan lain yang melanggar adalah Yayasan Pendidikan Nurul Haq yang berada di komplek Masjid Nurul Haq, warung nasi, kios buah-buahan, warung manisan, jasa jahit pakaian, bengkel, termasuk SPBU Bumi Ayu dan penjualan bensin eceran.

Sementara, pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi kepada warga pemilik bangunan ilegal. Jika pemilik bangunan tidak mau membongkar sendiri, maka pembongkaran akan menggunakan alat berat. (beb)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...