Bengkulu Utara, kupasbengulu.com – Rapat Kerja di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Selasa (13/01/2015) dengan agenda pembahasan mengenai Hak Guna Usaha (HGU) menjadi topik pembahasan yang sengit.
Pasalnya, dalam hasil evaluasi komisi yang membidangi,khusus HGU perusahaan perkebunan tidak mematuhi aturan alias bermasalah. Komitmen pihak dewan sendiri dalam mencari solusi dengan mengundang beberapa dinas terkait, diantaranya Bidang Pertanahan Setdakab Bengkulu Utara, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Sayangnya, ketiga sumber yang diundang tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang detil apa yang diinginkan oleh dewan.
”Kita mengundang sumber untuk rapat disini untuk meminta penjelasan, terkait dengan permasalahan HGU. Sementara pihak dinas terkait tidak dapat memberikan penjelasan kenapa permasalahan itu terjadi. Wajar saja melihat dengan kondisi itu, pihak dinas terkait terkesan tutup mata,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Fitra Martin.
Ia menegaskan, jika tidak ada penjelasan dalam penyelesaian masalah HGU di tingkat kabupaten, provinsi, maka pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu kementerian Kehutanan dan Perkebunan pusat. Hal itu dilakukan, kata dia, untuk mengclearkan aturan hukum yang tegas.
”Ketika masyarakat yang merambah hutan, jelas sanksi hukumnya. Sementara pihak pengusaha melakukan itu, pihak terkait terkesan tenang-tenang saja. Kita kedepan sangat serius untuk menuntaskan permasalahan HGU di Bengkulu Utara ini,” janji Fitra.(jon)