kupasbengkulu.com – Kepala BPMDP-KB Kabupaten Kaur Syahril,S,Pd melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa  (PMD) Drs Abdullah Karim mengatakan tahun 2014 terdapat 28 Kepala Desa (Kades) habis masa Jabatan.

Dari 28 kades habis masa jabatan ada 19 diantaranya habis masa jabatan pada 13 Mei 2014 dan 9 Kades yang masa jabatannya habis pada 24 Desember 2014 mendatang.

“Untuk 19 kades yang habis masa jabatan pada 13 Mei 2014 mendatang akan menjabat sebagai Pejabat (PJ) kalau dulu PJS (Pejabat Sementara) pada 1 Juni 2014 mendatang akan diterbitkan SKnya,” tutur Abdullah Selasa (22/4/2014).

Abdullah menerangkan untuk 9 kades yang habis masa jabatan pada 24 Desember 2014 akan di beri SK pejabat sementara pada 1 Januari 2015 mendatang. Dan bagi Pejabat sementara (PJ) ini masa jabatannya tidak lebih dari satu tahun.

selanjutnya ia menambahkan bagi Kades paling lama menjabat yakni hanya 2 periode saja dan tidak boleh lebih. (mty)