kupasbengkulu.com, Kepahiang – Dua Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kepahiang, meninggal dunia. Terkait uang haji yang sudah disetor, akan dikembalikan ke ahli waris.
Kakan Kemenag Kepahiang Paimat melalui Kasi Haji dan Umroh, Surdawati menerangkan, pengembalian uang haji dari 2 CJH yang meninggal dunia, lantaran sudah tidak bisa digantikan oleh anggota keluarga bersangkutan.

“Karena data diri CJH sudah dikirim ke pusat, maka tidak dapat digantikan oleh anggota keluarganya, ” kata Surdawati.

Sehubungan dengan itu, 2 CJH yang telah meninggal dunia, akan digantikan oleh 2 CJH yang dijadwalkan pemeberangkatannya pada tahun depan 2016.

“Secara otomatis, 2 CJH yang dijadwalkan berangkat pada tahun depan akan majukan keberangkatannya pada tahun ini,” sampai Sudarwati.(slo)