kupasbengkulu.com – Randu Alfa Derita (27) warga Sentot Ali Basyah nomor 44 RT 47 RW 3 Kelurahan Bajak, Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, terpaksa mendatangi Mapolda Bengkulu. Tujunnya, melaporkan pelaku berinisial Al yang menggelapkan 2 unit mobil miliknya (2/4/2014) lalu.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi membenarkan adanya laporan penggelapan 2 unit mobil tersebut.
“Ya korban melaporkan penggelapan 1 unit mobil Toyota Yaris BD 538 NN dan 1 unit mobil Toyota Avanza kemarin (15/4/2014),” kata Mulyadi.
Menurut laporan korban, modus pelaku meminjam 2 unit mobil tersebut. Rencananya mobil tersebut akan disewakan pelaku kepada rekannya.
Namun, setelah beberapa minggu, korban menanyakan keberadaan mobil miliknya. Pelaku berdalih kalau mobil tersebut masih digunakan dan ia berjanji untuk mengembalikan minggu depannya.
Akan tetapi, setelah batas waktu yang telah dijanjikan pelaku mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Sehingga korban mendatangi pelaku, tapi pelaku selalu menghindar.
Hal ini memaksa korban untuk menyelesaikan urusan tersebut ke jalur hukum.
Atas laporan tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti kasus tersebut.
“Anggota kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Mulyadi.(cr3)