kupasbengkulu.com, Lebong – Kepala Desa menjadi tumpuan untuk memantau pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong, mengintervensi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada di kabupaten Lebong. Hal tersebut telah tertuang dalam SK Bupati Lebong Nomor 445 tahun 2015 tentang Tim koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Lebong.

Penyampaian SK ke masing-masing Kepala Desa, dilakukan Dalam Rapat Koordinasi Tim Desk Pilkada Lebong Di Aula Pemda Lebong, Kamis (19/11/2015) yang di buka oleh Asiten I Pemda Lebong H Kadirman dan di hadiri Perwira Penghubung Kodim 0409 Rejang Lebong, Kasi Intel Kejaksaan Negri Tubei, Kabag Ops Polres Lebong dan Seketaris KPU Lebong.

Dalam sambutannya, Khadirman mengatakan para Kades, Lurah dan Camat sesuai dengan SK Nomor 445 tahun 2015 tersebut bertanggung jawab kepada Bupati untuk melaporkan Informasi Mengenai Pelaksanaan pilkada maupun meberikan saran penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pilkada Kabupaten Lebong.

“Permasalahan yang timbul nantinya di tingkat Desa terkait pelaksanaan Plkada di Kabupaten Lebong dilaporkan Kepada Bupati Lebong melalaui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Selanjutnya Bupati melaporkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebong Kepada Menteri dalam Negeri,” terang Khadirman.

Kemudian Kasi Intel Kejaksaan Negri Tubei Hendrizal menegaskan kepada para Kades yang merupakan Ujung tombak dari Desk Pilkada Lebong tersebut harus Netral dan memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terdai di desanya terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lebong.

“Selain itu, netralitas wajib dilakukan para Kades dan PNS. Jika terjadi pelanggaran di desanya seperti misalnya ada pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan bisa di cabut dan ini di koordinasikan dengan Pengawas pemilu di tingkat Desa,” tambah Hendrizal.(spi)