kupasbengkulu.com – Pengawas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaur berinisial AI, Ketua Panitia Pengadaan berinisial PA dan Anggota Panitia NI pelaksanaan jalan Kaur diperiksa di Dit Reskrimsus Tipikor Polda Bengkulu pada Selasa (3/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Dharma membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya kita sudah memanggil 3 orang untuk menjadi saksi terkait dugaan penyelwengan dan APBN sebesar 11 milyar,” kata Dharma.
Dikatakan Dharma, pemeriksaan tersebut disodorkan berbagai pertanyaan seputar penyelewengan dana tersebut. Karena kasus dalam penyidikan Polda ini cepat diatasi.
“Selain memanggil saksi, tim kita sudah mengecek di lapangan dengan dibantu saksi ahli,” ujarnya.
Lanjtunya, di lokasi tersebut penyidik menemukan pengerjaan jalan yang berlebih dan kurang dari target yang telah ditentukan. Namun, dalam perhitungan kerugian belum bisa ditentukan.
“Ya kita bisa bisa menentukan berapa jumlah kerugian negara, kita menuggu hasil penyelidikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dari Tim Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu yang menemukan adanya gambar proyek yang dirancang tidak sesuai dengan pengerjaan.
Setelah memanggil akhil perancangan gambar dugaan benar adanya penyelewengan dana APBN tersebut. Hal ini membuat anggota Tim Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menindak lanjuti kasus tersebut.(cr3)