Kupasbengkulu.com, Bengkulu – Di temukan sebanyak 13.031 penduduk Provinsi Bengkulu dari total jumlah 1.367.667 jiwa wajib KTP, memiliki data ganda dan belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Hal ini dikatakan Kabag Dukcapil Biro Administrasi Pemerintah Umum Provinsi Bengkulu, Jalaluddin, Kamis (04/02). Data ganda terbanyak ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.566 jiwa, menyusul kota Bengkulu sebanyak 2.533 jiwa, dan Bengkulu Utara sebanyak 2.234 jiwa.

“Data ganda di Kabupaten Bengkulu Selatan ditemukan sebanyak 566 jiwa. Sementara di Seluma sebanyak 627 jiwa. Kaur 894 jiwa, Lebong 1.102 jiwa, Mukomuko 988 jiwa, Bengkulu Tengah 872 jiwa, dan Kepahiang 649 jiwa,” papar Jalaluddin.

Saat ini jelasnya, pencetakan sudah mencapai 1.000.660 jiwa, atau masih ada 367.677 jiwa lagi yang belum melakukan rekam data.

Selain data ganda, Dukcapil juga menemukan data abjudicate record atau data yang mendekati ganda. Tentunya memerlukan identifikasi ulang sebanyak 56 jiwa. Data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan, dapat dimanfaatkan oleh pengguna.

“Sampai saat ini, terdapat 59 kementerian dan lembaga yang telah memanfaatkan data kependudukan yang dikelola oleh Kemendagri. Data kependudukan berupa E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan dan keuntungan lainnya,” jelasnya. (val)