Seluma, kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKAD Seluma Dedi Ramdhani mengatakan jika penyaluran Dana Desa (DD) dihambat maka kabupaten akan disanksi yaitu pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Jika ada persoalan hukum penyaluran Dana Desa tetap dilakukan, karena yang terlibat itu oknumnya beda dengan pekerjaan, jadi jika penyaluran DD dihambat kabupaten akan disanksi,”kata dia senin (28/3/2016).

Sejuah ini jelas dia pengolahan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Tidak ada yang wanprestasi jika ada akan kita pending,”tegasnya.

Penyaluran DD dan ADD akan dilakukan pada april 2016 mendatang.
“Tahap 1 skitar 45 miliar 40 persen dari total anggaran,”urainya.

Penulis : Sepriandi