Anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Usaha retial modern Indomart yang saat ini masih tetap beraktivitas di Kota Bengkulu, dapat sorotan Komisi III DPRD Kota Bengkulu.

Hingga kini, surat rekomendasi yang dilayangkan oleh pihak legislatif ke pihak eksekutif, belum memberikan sinyal terang terkait aktifitas usaha ini.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, Senin (04/04/2016) mengatakan, ada dua point dalam rekomendasi yang dilayangkan dewan satu setengah bulan yang lalu. Pertama, pemerintah kota segara untuk membuat peraturan walikota, terkait perizinan zonasi dan lain sebagainya. Kedua, usaha Indomart supaya untuk ditutup sementara, sebelum izinya keluar.

Pemerintah kota saat ini hanya melaksanakan point yang pertama, namun point yang kedua, pemerintah kota tidak melaksanakannya, dengan asalan kalau usaha ini sudah banyak yang buka, dan masyarakat banyak yang senang.

“Sangat disayangkan, alasan-alasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu ke DPRD kota tidak tertulis. Kita akan mengirim surat tertulis. Seharusnya dijawab dengan tertulis juga,” harap Indra.

Sementara itu, di dalam Peraturan Walikota ada beberapa point yang dipinta pihak dewan. Pertama zona zonasi yang boleh dimasukan Indomaret adalah jalan-jalan protokol milik negara dan pemerintah, bukan dijalan lingkungan.

Kedua, produk yang dijual oleh usaha retial modern ini, tidak boleh dibawah harga produk yang dijual di warung dan toko-toko manisan. Ketiga, pihak perusahaan retial modernd harus melakukan pembinaan terhadap toko atau warung manisan yang ada disekitarnya. Terakhir, mereka harus memberikan peluang terhadap produk-produk lokal, untuk dijual di Indomart tersebut.

“Kalau tidak mau ditutup sesuai surat rekomendasi dari DPRD Kota, tolong jawab dengan tertulis. Jangan hanya sekedar lisan, supaya kami di dewan tidak berburuk sangka,” jelas Indra (Cr3).