Kupas News, Bengkulu Utara – Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, pada Kamis (30/06).
Pelaku adalah TA (44) warga kota Argamakmur merupakan salah satu Target Operasi dalam Operasi Antik-Nala 2022.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan menjelaskan pelaku berhasil di bekuk tanpa perlawanan di SPBU Desa Gunung Agung Arga Makmur. Pelaku juga tidak dapat mengelak setelah petugas menggeledah dan ditemukannya barang haram tersebut.
“Barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening yang isinya narkotika Golongan I jenis sabu-sabu , 1 (satu) buah kaca pirek, 1 buah pipet dan 1 buah tutup botol yang berlubang dua,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan terkait asal muasal barang yang didapatkan oleh pelaku.
Editor: Iman Sp Noya