Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Teknis dan Penyelenggaran, Eko Sugianto, SP. M.Si.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Teknis dan Penyelenggaran, Eko Sugianto, SP. M.Si.

kupasbengkulu.com – Dalam tahapan pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April lalu, saat ini masih pada tahap pleno di KPU RI. Sebab, untuk pleno hasil penghitungan suara KPU Provinsi Bengkulu memang terjadi penundaan, karena masih adanya perselisihan hasil penghitungan suara.

Bahkan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) RI berdasarkan protes yang diajukan oleh saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar), maka saat ini khusus Bengkulu masih dilakukan pencermatan ulang.

Dikatakan anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Teknis dan Penyelenggaran, Eko Sugianto, SP. M.Si pencermatan yang dimaksud adalah dengan melakukan pembahasan bersama pihak yang keberatan. Sehingga tidak ada lagi perselisihan.

“Bawaslu RI menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali, karenanya pleno untuk Provinsi Bengkulu ditunda. Nah, tenggat waktu pencermatan tersebut hinga Rabu, 7 Mei mendatang. Pada saat itu ditargetkan tidak ada lagi perselisihan dan pada Kamis, 8 Mei pleno kembali digelar,” terang Eko, Minggu (4/5/2014).

Hal serupa juga diungkapkan anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Data dan Logistik, Zainan Sagiman, SH. Menurutnya pencermatan yang dimaksud bukanlah dengan melakukan hitung ulang.

“Maksud percermatan itu bukan hitung ulang ya, jadi tolong dipahami. Percermatan itu karena adanya protes yang diajukan oleh PKB dan Partai Golkar, maka ada beberapa TPS di beberapa Kabupaten yang data perolehan suaranya akan dibandingkan dengan formulir C1 plano yang ada,” terang Zainan.

Dari hasil melakukan perbandingan itu, Zainan meyakinkan bahwa tidak ada perubahan signifikan. Bahkan untuk beberapa TPS di Sukareja Kabupaten Seluma seperti perolehan suara Partai Golkar yang semula jumlahnya 47 suara, setelah dibandingkan dengan formulir C1, ternyata hanya mendapat 37 suara.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI formulir C1 untuk Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Kepahiang, Seluma dan Kaur, harus dicek kembali. Karenanya menurut Zainan hingga saat ini pihaknya bersama KPU RI masih melakukan verifikasi ulang terhadap data-data tersebut, dengan disaksikan oleh Bawaslu RI. Apabila kemudian diketahui memang terjadi kekeliruan akan diperbaikai diperbaiki dalam pleno KPU RI, namun kekeliruan tersebut tidak merubah komposisi untuk calon anggota DPR RI yang akan duduk di Senayan.

“Hasil sementara hingga saat ini untuk komposisi calon DPR RI sepertinya tidak akan berubah, karena sesuai dengan hasil pleno yang telah dilakukan di tingkat KPU Provinsi beberapa waktu lalu,” demikian Zainan.(beb)