Selama 10 tahun petani di Bengkulu mengalami kelangkaan pupuk. (Foto : Valentina Alfarani)

Selama 10 tahun petani di Bengkulu mengalami kelangkaan pupuk. (Foto : Valentina Alfarani)

kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Peternakan Kota Bengkulu, diwakili Kasi Sarana dan Prasarana, Marwan, mengungkapkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kota diakibatkan pengurangan jatah yang bersumber dari pemerintah pusat.

Dalam RKPD (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), jumlah pupuk bersubsidi yang diajukan kelompok tani di Kota Bengkulu di tahun 2014 untuk pupuk Urea 1.247 ton, SP36 1.194 ton, ZA 366 ton, NPK 1.189 ton, dan organik 758 ton. Sedangkan berdasarkan Perwal No. 33 tahun 2013, pupuk yang akan didistribusikan pada tahun 2014 untuk pupuk jenis Urea sebanyak 669 ton, SP36 187 ton, ZA 35,4 ton, NPK 256,1 ton, dan organik 125,7 ton.

“Jumlah pasokan pupuk bersubsidi dari tahun ke tahun memang mengalami pengurangan. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, kemungkinan hal ini karena pemerintah pusat menginginkan para petani tidak terus bergantung pada subsidi. Ini perlahan-lahan dilakukan agar masyarakat belajar mandiri,” ungkap Marwan, Rabu (14/05/2014).

Disebutkan Marwan, petani yang diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi hanyalah petani yang kelompoknya mengajukan RKPD. Pupuk bersubsidi tersebut dijatah berdasarkan keperluan per bulan dan para petani tidak diperbolehkan melakukan ‘penimbunan pupuk’.

“Ini yang sering kali menjadi kendala. Petani yang tidak mengajukan RKPD ngotot ingin beli pupuk bersubsidi. Padahal aturannya sudah jelas hal tersebut tidak diperkenankan. Lantas mereka langsung mengatakan pupuk langka,” katanya.

“Masalah kedua adalah pupuk ini dijatah berdasarkan bulan. Setiap bulan tentu berbeda. Ini yang menurut saya terjadi kesalahan mekanisme. Misal, di bulan Januari belum musim bertanam. Tentu mereka belum memerlukan pupuk.

Namun petani tidak dibolehkan membeli pupuk karena ditakutkan adanya penimbunan pupuk. Namun di bulan Februari saat musim tanam tiba, para petani akan berlomba-lomba mendapatkan pupuk, sedangkan distributor tidak bisa mengeluarkan pupuk melebihi jatah bulanan yang telah ditentukan dalam Perwal,” lanjutnya.

Masih menurut Marwan, untuk mengatasi masalah tersebut, para petani diharuskan pengajukan permohonan kebutuhan pupuk beberapa pekan sebelum pupuk akan digunakan. Hal ini dikarenakan untuk mengeluarkan pupuk tersebut harus melalui prosedur terlebih dahulu.

“Produsen itu tidak bisa asal mengeluarkan pasokan pupuk, ada prosedurnya. Sering para petani ketika besok akan memerlukan pupuk, hari ini baru mengajukan permohonan. Itu yang salah, seharusnya jauh-jauh hari. Selain itu para petani yang merasa kekurangan pupuk, melalui kelompok taninya bisa mengajukan surat permohonan untuk pengambilan jatah pupuk yang disediakan untuk bulan selanjutnya,” tambahnya.

“Kalau jatah pupuk periode satu tahun itu sudah habis, baru dinas bisa mengajukan permohonan tambahan ke Provinsi agar mendapat jatah subsidi dari daerah lain yang kelebihan pupuk. Kesalahan petani adalah ketika tidak kebagian pupuk, mereka tidak mau mengurus permohonan tersebut. Bisa jadi karena malas, atau mungkin mekanismenya yang kurang paham,” pungkasnya. (val)