Foto Illustrasi pemecah gelombang (sumber: sanggarpramana.blogspot.com)

Foto Illustrasi pemecah gelombang (sumber: sanggarpramana.blogspot.com)

kupasbengkulu.com – Tim Penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu segera pemutahiran data proyek penahan gelombang milik Administrasi Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai yang menghabiskan dana APBN Rp 14,2 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp  Rp 4,2 miliar.

(baca:Kerugian Proyek Pemeah Gelombang Pulau Baai Dihitung Ulang)

Hingga ditemui  tadi (22/5/2014), Tim  Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu masih disibukkan dengan pemutahiran data adanya pengurangan volume bangunan penahan gelombang (braekwater) dan rusaknya fisik breakwater sepanjang 17 meter .

“BPKP sudah kesini dan kedepanya kita akan siapkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara,  saat ini masih dalam pemutahiran data kerugian negara,” dikonfirmasi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit III Tipikor Kompol Dharma Nugraha’

Dharma mengungkap, kemungkinan ada dua yang dilakukan Tim Subdit Tipikor Polda Bengkulu terhadap data kerugian negara tersebut yakni data awal dan melakukan hitung ulang.

“Kita lihat saja nanti, apakah menggunakan data awal atau malakukan penghitungan ulang, karena banyaknya bangunan penahan gelombang tersebut masih belum terhitung,” ujar Dharma.

Disisi lain, tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berjumlah tiga orang yaitu, LH selaku PPTK, IR selaku Pelaksana Kegiatan dan TB selaku Pengawas Proyek masih terus dilakukan proses penyelidikan.

“Sampai saat ini tsk yang telah belum ada perubahan, masih 3 tersangka tersebut,” ungkapnya. (cr3)