Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

kupasbengkulu.com – Tim Penyidik Dir Reskrimsus Tipikor Polda Bengkulu menemukan dugaan tindak pidana korupsi gambaran pembangunan Jalan Pusaka menuju Jalan Sentral Produksi Kabupaten Kaur tahun 2014.

“Ya berdasarkan penyelidikan anggota kami kita menduga adanya tindak pidana korupsi proyek pembuatan jalan di Kaur tersebu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Sang Made Mahendra Jaya, Jumat (23/05/2014).

Menurut Mahendra, berdasarkan hasil penyelidikan angota Dir Reskrimsus Tipikor Polda Bengkulu, gambar jalan yang telah ditetapkan oleh Dinas PU Kabupaten Kaur tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan relokasi pekerjaan yang berkibat terjadinya perubahan gambar rencana (Shop Drawing).

Namun perubahan tersebut tidak diketahui oleh Addendum kontrak. Tetapi perubahan Shop Drawing tersebut disetujui oleh oleh konsultan pengawasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga timbullah kecurigaan adanya penyelewengan dana dari APBN yang diduga mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Setelah adanya kecurigaan tersebut anggota kita dan ahli konstruksi langsung mengadakan penyelidikan dan mengecek fisik jalan tersebut. Ditemukan, volume dan kubikasi pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, tapi belum diketahu berapa uang negara yang dirugikan” ungkap Mahendra.

Dikatakannya, saat ini anggotanya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka kasus proyek pekerjaan jalan Pusaka menuju jalan Sentral Produksi Kabupaten Kaur tersebut. Namun diduga tersangka yang merugikan negara tersebut lebih dari satu orang.

“Biasanya kalau proyek seperti ini tersangkanya lebih dari satu orang, namun kita lihat saja nanti berapa orang tersangkanya,” ungkapnya.(cr3)