Foto : Etri Hayati

kupasbengkulu.com  – Meski musim haji tahun ini masih sekitar 3 bulan lagi, namun perihal Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) sudah ramai dibicarakan. Betapa tidak, informasinya banyak pejabat daerah yang mulai melobi untuk bisa menjadi TPHD.

Hal tersebut pun tidak dipungkiri Sekretaris Ikatan Persaudaan Haji Indonesia Provinsi Bengkulu, H.Effendi Joni, S.Ag. Namun menurutnya SK penetapan TPHD merupakan wewenang Gubernur yang disesuaikan dengan kondisi APBD.

Effendi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Haji nomor 13 tahun 2008 dijelaskan bahwa dalam 1 kloter minimal dibimbing oleh 3 TPHD yang merupakan petugas inti. Sementara, dengan pengurangan kuota, maka jumlah kloter untuk Bengkulu pun dikurangi dari 5 kloter menjadi 3 kloter.

Dampak pengurangan itu berimbas kepada jumlah TPHD yang akan membimbing haji nantinya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya jumlah TPHD sebanyak 15 orang, maka tahun ini dikerucutkan menjadi 3 orang saja. Jadi tidak heran, apabila posisi TPHD tersebut menjadi rebutan, termasuk oleh para pejabat.

“Berdasarkan aturan, dalam satu kloter itu minimal ada 3 TPHD. Nah, untuk tahun ini kan hanya ada 5 kloter. Apabila nanti kebijakan Pemda Provinsi masih menempatkan 15 TPHD, artinya 9 orang dari Pemda Provinsi sedangkan 6 lagi bisa dari daerah kota/kabupaten dalam hal ini pejabat yang berkompeten mengenai haji atau bisa juga dari Kelompok Bimpingan Ibadah Haji (KBIH),” terang Effendi.

Disisi lain tugas sebagai TPHD sangat berat, karena harus membimbing para jemaah mulai dari pemandu jalan hingga membimbing jemaah melaksanakan ibadah. Keberadaan TPHD tentu akan sangat membantu tim lain dalam melayani jemaah, seperti  Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

Terpisah, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H.Suardi Abbas, MH mengaku tidak tahu banyak perihal penetapan TPHD tersebut.  Menurutnya saat tahun-tahun sebelumnya dari Kemenag Provinsi ditunjuk 2 orang menjadi TPHD, namun karena pernah bermasalah, maka pihaknya memilih untuk tidak terlibat.

“Dulu memeng begitu, dari Kemenag Provinsi ada 2 anggota kami yang turut menjadi TPHD. Namun untuk tahun ini tidak lagi, karena takutnya nanti jadi persoalan. Jadi kalau mengenai TPHD saya tidak bisa komentar, karena saya tidak tahu,” demikian Suardi. (beb)